Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif. Misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll. Dan angsuran tetap selama masa perjanjian.
Persyaratannya berupa pembayaran angsuran harian atau bulanan, sesuai kebutuhan Anda. Jangka waktu bisa sampai 5 tahun.
Selain itu, persyaratan berupa usaha yang sudah berjalan, bukan usaha yang baru dimulai dan berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah / musyarakah.
Pembiayaan yang diperuntukkan bagi calon nasabah yang ingin mengembangkan usahanya, dengan skema pilihan murabahah / musyarakah.
Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.